TEMPO.CO, Jakarta - Realisasi Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 mencapai 99,2 persen dari pagu anggaran Rp15,36 triliun. BPUM ini telah tersalurkan 12,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp15,24 triliun.
Kelancaran penyaluran tersebut, kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya, berkat koordinasi Kemenkop UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Dalam proses penyalurannya, juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan Program BPUM, dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga Program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga,” ujarnya tertera dalam keterangan pers, Jakarta, Senin 20 September 2021.
Dalam rangka melaksanakan Program BPUM 2021, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan, yaitu, perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021, serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut, lanjutnya, sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari APIP dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020.
Adapun beberapa perubahan yang dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 adalah pertama, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM guna memudahkan koordinasi dan tercipta database pelaku usaha mikro daerah di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.